Info Singkawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang resmi meluncurkan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 pada Jumat (11/7/2025) di Aula Lapas Singkawang. Program ini menjadi bagian dari langkah serius Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memulihkan warga binaan yang terdampak penyalahgunaan narkoba.

Kepala Lapas Singkawang, David Anderson Setiawan, menegaskan bahwa kegiatan rehabilitasi ini tidak hanya seremonial, tapi menjadi intervensi nyata dan terukur untuk membantu warga binaan keluar dari jerat ketergantungan.
“Rehabilitasi ini bertujuan mengubah pola pikir dan perilaku warga binaan. Ini bagian dari kontribusi Lapas dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” ujar David.
Baca Juga : LSM Fatwa Langit Dorong Penuntasan Kasus Sumastro: Minta Cek Keterlibatan Pihak Lain
Pendekatan Medis, Psikososial, dan Spiritual
Program akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan, menggabungkan pendekatan medis, psikososial, dan spiritual. Lapas Singkawang bekerja sama dengan LSM Bersinar sebagai mitra pelaksana, serta melibatkan tenaga profesional di bidang rehabilitasi.
Pembukaan program ditandai dengan penyematan tanda peserta rehabilitasi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Kalapas David Anderson Setiawan, didampingi perwakilan dari LSM Bersinar. Hadir pula petugas Lapas, tim pelaksana, dan seluruh peserta rehabilitasi.
“Kami berharap proses ini benar-benar membawa dampak positif dan membantu peserta menjadi pribadi yang mandiri, sehat, dan produktif saat bebas nanti,” imbuh David.
Program ini dirancang sebagai bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang lebih humanis dan transformatif. Tujuannya untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan agar dapat memperbaiki diri, mengembangkan potensi. Bersiap menjalani kehidupan yang produktif setelah bebas. Dengan demikian, reintegrasi sosial dapat berlangsung secara lebih baik dan berkelanjutan.














