Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Kasus Korupsi HPL Pasir Panjang, Dua Pejabat Penting Singkawang Ditahan Kejari

banner 800x150

Kejari Singkawang Tetapkan Dua Pejabat Baru sebagai Tersangka Kasus Korupsi HPL Pasir Panjang

Info Singkawang- Kasus dugaan korupsi terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Kota Singkawang terus bergulir. Pada Kamis (2/10/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menetapkan dua tersangka baru, yakni WT, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, dan PG, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari. Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Menurut Nur Handayani, dasar penetapan tersangka merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/0.1.11/Fd.1/07/2025 yang diterbitkan pada 23 Juli 2025. Hasil penyidikan dan ekspose perkara menunjukkan adanya serangkaian tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan dua orang pejabat berinisial WT dan PG sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Singkawang untuk mempermudah proses penyidikan,” jelas Nur Handayani.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Korupsi HPL Pasir Panjang, Dua Pejabat Penting Singkawang Ditahan Kejari
Kasus Korupsi HPL Pasir Panjang, Dua Pejabat Penting Singkawang Ditahan Kejari

Baca Juga : Kota Singkawang Jadi Tuan Rumah Festival Moge Internasional, 600 Biker Siap

Kerugian Negara Capai Rp 3,1 Miliar

Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Barat, ditemukan adanya kerugian negara yang cukup signifikan. Kerugian tersebut muncul akibat keringanan retribusi jasa usaha yang diberikan secara tidak sah, sehingga menimbulkan piutang yang tidak dapat tertagih kembali.

“Berdasarkan laporan audit BPKP Kalbar Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2025 tertanggal 24 Desember 2025, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 3.142.800.000,” papar Nur Handayani.

Puluhan Saksi Diperiksa

Dalam rangka menguatkan alat bukti, penyidik Kejari Singkawang telah memeriksa sedikitnya 23 orang saksi serta menghadirkan 3 orang ahli, yakni ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, dan ahli perhitungan kerugian daerah.

“Seluruh keterangan saksi dan ahli memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka. Setelah proses pemberkasan selesai, perkara ini akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap persidangan,” ungkap Nur Handayani.

Kasus Berkelanjutan, Sebelumnya Sekda Singkawang Juga Terseret

Kasus HPL Pasir Panjang ini bukan yang pertama kali menyeret pejabat tinggi Pemkot Singkawang. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Hal ini menunjukkan bahwa dugaan praktik penyimpangan dalam pemanfaatan tanah pemerintah di kawasan Pasir Panjang melibatkan lebih dari satu pejabat penting, sehingga membuka tabir skandal yang lebih besar di lingkup birokrasi Kota Singkawang.

Komitmen Kejari Singkawang

Kejaksaan Negeri Singkawang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional demi menegakkan keadilan serta mengembalikan kerugian negara.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nur Handayani menutup konferensi pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *