Polisi Akan Razia Pengunjung di TMII, Ancam Pidanakan yang Bawa Kembang Api
Info Singkawang – Polisi Akan Razia Pengunjung Menjelang pergantian tahun, Polisi Jakarta mengeluarkan peringatan tegas kepada pengunjung Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Untuk memastikan perayaan malam tahun baru berjalan aman dan tertib, pihak kepolisian akan melakukan razia di kawasan TMII, terutama untuk mengantisipasi penggunaan kembang api yang dapat membahayakan keselamatan.
Dalam pernyataannya, Kapolsek Cipayung, Kompol Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa kembang api dan bahan peledak sejenis dilarang keras dibawa atau digunakan oleh pengunjung TMII pada malam tahun baru. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kecelakaan serta mengontrol kerumunan yang dapat menyebabkan gangguan keamanan.
Razia Ketat untuk Keamanan Pengunjung
“Kami akan melakukan razia ketat terhadap pengunjung yang masuk ke kawasan TMII. Kami akan memeriksa tas dan barang bawaan pengunjung, terutama untuk mengantisipasi adanya kembang api yang dibawa oleh pengunjung yang bisa membahayakan keselamatan,” kata Kompol Iwan Setiawan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (28/12).
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa siapapun yang kedapatan membawa kembang api, petasan, atau bahan peledak lainnya akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam UU tersebut, membawa atau menggunakan bahan peledak tanpa izin resmi dapat dihukum dengan penjara hingga 12 tahun.
Langkah ini diambil untuk menanggulangi potensi kerusuhan dan kecelakaan yang sering terjadi akibat penggunaan kembang api di area publik, terutama di tempat yang padat pengunjung seperti TMII.![]()
Baca Juga: Bantuan Pangan dan Kesehatan Mengalir ke Korban Bencana Sumatra
Peningkatan Pengawasan di Lokasi Wisata
Selain razia, pihak kepolisian juga akan melakukan pengawasan intensif di sekitar TMII dengan menurunkan sejumlah petugas dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cipayung. Ratusan personel gabungan akan dikerahkan untuk memastikan tidak ada kejadian yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, pengunjung juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang masih berlaku, mengingat kerumunan besar yang dapat memicu penularan penyakit. Polisi dan petugas keamanan TMII akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk.
“Kami juga akan bekerjasama dengan pihak TMII untuk memastikan tidak ada pengunjung yang membawa benda berbahaya atau melanggar peraturan, seperti kembang api atau petasan,” ujar Kompol Iwan menambahkan.
Polisi Akan Razia Pengunjung Dampak Bahaya Penggunaan Kembang Api
Penggunaan kembang api dan petasan memang memiliki risiko yang besar, terutama ketika digunakan di tempat yang ramai seperti TMII. Tidak jarang, kembang api yang salah tembak atau petasan yang meledak dapat menimbulkan kecelakaan dan bahkan kebakaran. Selain itu, bunyi bising dari petasan atau kembang api juga bisa menyebabkan gangguan bagi anak-anak dan orang-orang yang memiliki sensitivitas terhadap suara keras.
Pada tahun-tahun sebelumnya, penggunaan kembang api di tempat umum memang sempat menjadi masalah besar, dengan beberapa insiden yang menyebabkan luka-luka pada pengunjung atau kerusakan pada fasilitas umum. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan oleh pihak kepolisian ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.
Polisi Akan Razia Pengunjung Edukasi kepada Pengunjung
Pihak TMII juga akan menggelar sosialisasi kepada pengunjung terkait dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan pelarangan membawa kembang api dan petasan. Informasi mengenai hal ini akan disebarkan melalui spanduk dan leaflet yang dipasang di sekitar area TMII, serta melalui akun resmi media sosial mereka.
Selain itu, pihak TMII juga berencana menambah petugas keamanan yang akan berkeliling untuk memastikan pengunjung mematuhi peraturan dan tidak membawa barang berbahaya ke dalam area wisata.
“Kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan, baik sebelum maupun selama acara. Kami ingin para pengunjung dapat menikmati malam tahun baru dengan penuh suka cita dan tanpa khawatir akan potensi bahaya akibat penggunaan kembang api,” kata Humas TMII, Faris Wijaya.
Harapan untuk Tahun Baru yang Aman
Dengan adanya kebijakan razia dan sanksi pidana ini, diharapkan perayaan malam tahun baru di Taman Mini Indonesia Indah dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kebahagiaan. Polisi Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam merayakan pergantian tahun agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Masyarakat juga dihimbau untuk selalu mengikuti petunjuk dan peraturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama. Dengan kerjasama yang baik antara pihak keamanan, pengelola wisata, dan pengunjung, diharapkan perayaan tahun baru 2025 bisa berjalan dengan lancar dan tanpa gangguan.














