PN Singkawang Lolos Tahap III Wawancara KIP, Ungkap Strategi Pengelolaan Informasi Publik
Info Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang kembali menorehkan prestasi membanggakan. Satuan kerja ini resmi dinyatakan lolos ke Tahap III penilaian kinerja dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI.
Wawancara daring dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025) dan menjadi salah satu rangkaian penting dalam proses penilaian nasional yang berlangsung dari 8 hingga 12 September 2025. Keberhasilan ini menandakan bahwa PN Singkawang telah melewati proses seleksi ketat pada Tahap II, sesuai dengan Surat Nomor 205/DJU/PENG.KP3.4.4/VIII/2025.

Baca Juga : Pemkot Singkawang Bangun Jalan Lingkar Barat 14 Km, Warga Rela Lepas Lahan
Menguji Konsistensi Keterbukaan Informasi
Tahap lanjutan ini tidak hanya menilai ketersediaan informasi, tetapi juga menguji konsistensi PN Singkawang dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara transparan dan sesuai regulasi.
Sebagai landasan, seluruh layanan keterbukaan informasi publik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di tingkat peradilan, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang menjadi acuan teknis untuk setiap satuan kerja.
Penilaian meliputi berbagai aspek, mulai dari ketersediaan daftar informasi publik, kecepatan layanan, prosedur permohonan informasi, hingga peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjaga kualitas data.
Persiapan Matang Menuju Wawancara
Ketua PN Singkawang, Cita Savitri, mengungkapkan bahwa timnya melakukan persiapan matang sebelum menghadapi wawancara.
“Kami menggelar koordinasi lintas bagian untuk memastikan semua unit memahami perannya masing-masing. Dokumen kami tinjau agar siap diakses kapan saja, dan kami adakan simulasi internal untuk melatih komunikasi agar wawancara berjalan lancar,” jelasnya.
Cita menegaskan bahwa kunci keberhasilan terletak pada kerja sama tim dan pemahaman mendalam terhadap regulasi KIP. “Setiap bagian harus mengerti apa yang menjadi tanggung jawabnya. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari pelayanan publik yang berkualitas,” tambahnya.
Uji Konsekuensi, Penjaga Akurasi Informasi
Salah satu fokus utama PN Singkawang adalah uji konsekuensi, sebuah mekanisme untuk menentukan apakah informasi dapat dipublikasikan atau perlu dikecualikan demi melindungi kepentingan tertentu seperti rahasia negara, privasi, atau proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami melakukan uji konsekuensi secara berkala, tidak hanya saat ada permohonan informasi dari masyarakat. Ini penting agar daftar informasi publik selalu terbarui sesuai ketentuan SK SEKMA Nomor 631/SEK/SK/VII/2023,” ungkap Cita.
Dengan cara ini, PN Singkawang memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan tidak menimbulkan kebingungan. Langkah ini juga menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) berkala untuk menjaga kualitas pelayanan informasi.
Mengedepankan Transparansi dan Akuntabilitas
Keterbukaan informasi publik sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Melalui mekanisme uji konsekuensi, PN Singkawang ingin menunjukkan bahwa transparansi tetap harus selaras dengan perlindungan hak-hak masyarakat dan kepentingan hukum.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan pelayanan informasi yang cepat, jelas, dan akuntabel. Harapannya, masyarakat bisa merasakan langsung manfaat keterbukaan informasi, bukan hanya melihatnya sebagai formalitas,” kata Cita menutup pernyataan.
PN Singkawang berharap capaian ini akan menjadi motivasi bagi seluruh jajarannya untuk terus memperkuat budaya transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, peradilan bisa semakin dipercaya sebagai lembaga yang melayani, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.














