Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Nasir Djamil: Tupoksinya Tak Jelas, Penindakan Lemah

banner 800x150

Setelah Satgas Saber Pungli Dibubarkan, DPR Minta Pemerintah Serius Cegah Pungli

Setuju Satgas Pungli Dibubarkan, Nasir Djamil: Tidak Jelas Tupoksinya
Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Nasir Djamil: Tupoksinya Tak Jelas, Penindakan Lemah

Info Singkawang. Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak pemerintah untuk mengambil langkah serius dalam pencegahan dan penindakan pungutan liar (pungli) usai dibubarkannya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Nasir menilai pembubaran Satgas Saber Pungli sebagai keputusan yang tepat karena selama ini kinerja satuan tugas tersebut dianggap tidak efektif. Namun, ia mengingatkan bahwa pembubaran itu harus diiringi dengan komitmen kuat untuk memperkuat upaya pemberantasan pungli di berbagai sektor.

“Jangan sampai pembubaran Satgas Saber Pungli ini justru membuat pemberantasan pungli makin lemah. Harus ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mencegah praktik pungutan liar, dari level terkecil sampai yang paling besar,” ujar Nasir di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Satgas Tidak Efektif, Tupoksi Tidak Jelas

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa sejak dibentuk pada 2016 di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Satgas Saber Pungli belum menunjukkan hasil signifikan. Ia menyebut satgas tersebut tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas, sehingga sulit menjalankan perannya secara optimal.

“Daripada satgas itu hanya sekadar formalitas dan mati suri, lebih baik dibubarkan saja. Tupoksinya enggak jelas, jadi tidak efektif dan tidak implementatif. Penindakan yang dilakukan pun minim dan tidak menyentuh kasus-kasus besar,” tegas Nasir.

Ia juga menyebut bahwa banyak hasil kerja Satgas yang tidak terlihat dampaknya secara langsung, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan relevansinya dalam konteks penegakan hukum saat ini.

Baca Juga : Dukung Pembubaran Saber Pungli, Anggota DPR: Jadi Efisien dan Tak Tumpang Tindih

Perpres Nomor 49 Tahun 2025 Resmi Cabut Satgas

Sebagai informasi, pembubaran Satgas Saber Pungli dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi dasar hukum pembentukan Satgas.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian isi Pasal 1 dari beleid yang diteken Presiden Prabowo.

Dengan dicabutnya payung hukum tersebut. Pemerintah ke depannya dituntut untuk mengintegrasikan upaya pemberantasan pungli ke dalam lembaga penegak hukum yang lebih struktural dan fungsional seperti kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat.

Nasir berharap, ke depan, pemerintah tidak hanya membubarkan lembaga yang tidak efektif. Tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan memperketat sanksi hukum terhadap pelaku pungli demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *